Pengelola Mal bisa kena tuntut Pasal barang bajakan

Diberitakan bahwa pengelola mal atau pertokoan yang mengizinkan penyewa ruangnya menjual perangkat lunak bajakan bisa ikut dituntut dan diajukan ke pengadilan.

Pasal berlapis pasal 55 dan 56 KUHP dapat dikenakan untuk pelaku pembantu.

Saat ini pemakaian, penjualan, hingga praktik penggandaan perangkat lunak bajakan sudah sangat mengkhawatirkan di Indonesia.

Pemerintah sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kapasitas tentang sosialisasi masalah ini.

Hal itu juga diperkuat dengan aktivitas penyapuan, pemberangusan, sampai penangkapan para pelaku pembajakan.

Di kawasan perdagangan komputer Glodok Jakarta Pusat menjadi surga aktivitas pembajakan perangkat lunak tersebut.

Barang dagangan tersebut menyebar ke seluruh melalui satu jaringan yang rapi dan terorganisasi baik.

Sponsor :

Anda ingin tambah sukses ?? Bergabunglah dengan bisnis warnet kami. Balik modal dalam satu tahun dan Garansi uang kembali !!!

.

Tinggalkan Balasan