Karena kasihan,Firman Hudaya pelaku mutilasi terpaksa menghabisi nyawa Ronald. Padahal sebelumnya Firman hanya berniat untuk menghabisi Magdalena saja. Magdalena ditemukan dengan kondisi kepala terpisah dari badannya. Sedangkan Ronald dalam kondisi utuh.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Emmanuel Ahmad, dari keterangan kuasa hukum terdakwa, Firman tidak ingin mengeksekusi Ronald, suami Magdalena. Firman kasihan terhadap Ronald jika dirinya tertangkap dan dipenjara maka Ronald akan terlantar.
Bahkan sebelum membunuhnya, Firman sempat bertanya kepada Ronald apakah dirinya ingin sembuh. Ronald diketahui mengidap penyakit stroke.
“Bapak ingin sembuh?,” kata Emmanuel menirukan ucapan Firman sebelum menghabisi nyawa Ronald. Tak lama Firman langsung mengantamkan kunci inggris berkali-kali ke dahi sebelah kanan dan perut Ronald.
Jika dilihat dari motifnya Firman didorong rasa dendam karena tidak menerima perlakuan dari Magdalena. Firman sering dimarahi jika ada permen di warung tempat dia bekerja hilang. Tak hanya itu Firman sering diberi nasi sisa.
Atas perbuatannya Firman dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati subsider 338 dan 335 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.