Diberitakan bahwa rencana Pemerintah Pusat untuk memberikan rangsangan fiskal dengan mengurangi beberapa jenis pajak masih ditolak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengurangan pajak tersebut diperkirakan membuat DKI Jakarta kehilangan pendapatan sampai Rp 1,5 triliun.
Pemerintah Pusat mengajukan rencana pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sampai setengahnya.
Pengurangan PKB dan BBNKB dinilai memberatkan Pemprov DKI karena kedua pajak itu memberikan sumbangan besar bagi pendapatan asli daerah.
Sponsor :
.
Iklan
Tinggalkan Balasan