Gila Upah tenaga kerja oursourcing lari ke Pengusaha

Diberitakan bahwa Kepala Badan Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja menyatakan bahwa 20-30 persen upah tenaga-tenaga outsourcing lari ke pengusaha.
Aturan yang diatur undang-undang tenaga kerja itu tidak sepenuhnya dijalankan.

Salah satu buktinya adalah pada sistem perekrutan tenaga kerja yang dilakukan lembaga outsourcing.

Hal tersebut juga terjadi bagi tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri.

Seharusnya pihak departemen tenaga kerja tidak membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh.

Perilaku itu dilakukan oleh menteri tenaga kerja.

Apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini sama saja dengan menyakiti hati para buruh melalui eksploitasi.

Sponsor :

Anda ingin tambah sukses ?? Bergabunglah dengan bisnis warnet kami. Balik modal dalam satu tahun dan Garansi uang kembali !!!

.

Aturan 3 in 1 tetap diberlakukan meski cuti bersama

Diberitakan bahwa walaupun hari ini dinyatakan sebagai cuti bersama oleh pemerintah, namun aturan 3 in 1 akan tetap diberlakukan.

Aturan 3 in 1 akan mulai diberlakukan sejak pukul 07.00-10.00 WIB pada pagi hari. Sedangkan untuk sorenya, aturan mulai pukul 16.30-19.30 WIB.

Bagi setiap pengendara mobil yang akan melintas di Jl MH Thamrin, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja, serta Jl Gajah Mada atau Hayam Wuruk untuk tidak lupa membawa penumpang tiga orang atau lebih .

Sponsor :

Anda ingin kaya sekaligus bermanfaat bagi orang banyak? Yuk bisnis bersama

.

Kiayi Puji alias Pujiono Cahyo Widianto

Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto menuai kontroversi dengan menikahi bocah  berumur 12 tahun. Karena perbuatannya ini, Syekh Puji bisa dikenai sanksi.

Menteri Agama Maftuh Basyuni menjawab Syekh Puji bisa dikenai sanksi karena perbuatannya itu.

Hal itu dikatakan Maftuh usai acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Chollil Ridwan. Menurutnya Syekh Puji akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang.

Cholil menambahkan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi. Namun dari sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh Puji tidak sah.