Diberitakan bahwa Kepala Badan Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja menyatakan bahwa 20-30 persen upah tenaga-tenaga outsourcing lari ke pengusaha.
Aturan yang diatur undang-undang tenaga kerja itu tidak sepenuhnya dijalankan.
Salah satu buktinya adalah pada sistem perekrutan tenaga kerja yang dilakukan lembaga outsourcing.
Hal tersebut juga terjadi bagi tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri.
Seharusnya pihak departemen tenaga kerja tidak membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh.
Perilaku itu dilakukan oleh menteri tenaga kerja.
Apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini sama saja dengan menyakiti hati para buruh melalui eksploitasi.
Sponsor :
.