Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto menuai kontroversi dengan menikahi bocah berumur 12 tahun. Karena perbuatannya ini, Syekh Puji bisa dikenai sanksi.
Menteri Agama Maftuh Basyuni menjawab Syekh Puji bisa dikenai sanksi karena perbuatannya itu.
Hal itu dikatakan Maftuh usai acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Chollil Ridwan. Menurutnya Syekh Puji akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang.
Cholil menambahkan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi. Namun dari sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh Puji tidak sah.